Belakangan ini ramai di media ada penumpang yang melakukan "bomb jokes" atau bercanda tentang bom baik sebelum naik ke atas pesawat bahkan sudah didalam pesawat. Apalagi belakang di Indonesia sedang "hangat" isu pengeboman yang dilakukan oleh teroris di beberapa tempat sehingga tempat-tempat vital seperti bandara pastinya melakukan peningkatan pengamanan.
bomb jokes itu apa sih? Singkatnya kita mengaku-ngaku membawa bom untuk dibawa dalam penerbangan atau mengeluarkan ancaman tentang keselamatan penerbangan. Hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dipidana karena telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Penerbangan no. 1 tahun 2009 Pasal 437 seperti pada gambar berikut:
1. Pre-Flight
Saat pre-flight berarti sebelum kita menaiki pesawat, yaitu saat Security Check Point 1 sampai waktu boarding. Sebagai contoh saat kita memasukkan barang ke mesin X-Ray jangan sekali-sekali bercanda tentang bom, ".. Hati-hati tas gue, ada bom nya.."
Kalau ada petugas Avsec (Aviation Security) yang mendengar perkataan anda, siap-siap dilakukan pemeriksaan lanjutan bahkan bisa dibawa ke kantor polisi terdekat. Kalau sudah begini malah berantakan kan perjalanannya?
2. In-Flight
Baru-baru ini ada kejadian yang lagi viral...